Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 125 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak

Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1999 · Keppres No. 125 Tahun 1999 · Keppres Nomor 125 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1999Tanggal Penetapan:11 Oktober 1999
Pertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1997. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pengawasan dan pengendalian bahan peledak yang merupakan barang berbahaya dan rawan, guna mendukung pembangunan nasional dan pertahanan keamanan negara. Keputusan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 yang telah beberapa kali diubah.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak harus mendapat izin dari Menteri Pertahanan Keamanan. Kegiatan ekspor dan impor bahan peledak memerlukan izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Keamanan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan koordinasi berbagai instansi terkait. Badan usaha yang terlibat harus membuat program kerja tahunan yang disahkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 yang tidak bertentangan tetap berlaku sampai ditetapkan ketentuan baru. 2. Semua badan usaha yang telah ditunjuk dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 dianggap telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Presiden ini.

1. Menteri Pertahanan Keamanan dapat mencabut izin jika ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 tidak dipenuhi.