di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1999 tentang Bahan Peledak
Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1999 · Keppres No. 125 Tahun 1999 · Keppres Nomor 125 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pengawasan dan pengendalian bahan peledak yang merupakan barang berbahaya dan rawan, guna mendukung pembangunan nasional dan pertahanan keamanan negara. Keputusan ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 yang telah beberapa kali diubah.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa produksi, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan peledak harus mendapat izin dari Menteri Pertahanan Keamanan. Kegiatan ekspor dan impor bahan peledak memerlukan izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Keamanan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan dengan koordinasi berbagai instansi terkait. Badan usaha yang terlibat harus membuat program kerja tahunan yang disahkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.