Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 86 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak

Juga dikenal sebagai: Keppres 86/1994 · Keppres No. 86 Tahun 1994 · Keppres Nomor 86 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1994Tanggal Penetapan:23 Desember 1994
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1994
Tanggal Penetapan23 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pengadaan dan distribusi bahan peledak di Indonesia, mengingat peningkatan kebutuhan dalam sektor pertambangan dan pekerjaan umum. Perubahan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Keputusan ini mengatur bahwa PT (Persero) Dahana dan PT Multi Nitrotama Kimia bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi bahan peledak, baik untuk keperluan militer maupun industri. Selain itu, kedua perusahaan tersebut diwajibkan untuk menyusun program kerja tahunan yang harus disahkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan. Pengawasan pelaksanaan ketentuan ini dilakukan secara terkoordinasi oleh beberapa menteri terkait dan Panglima ABRI.

(-)

(-)