Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1982 tentang Pengadaan Bahan Peledak

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1982 · Keppres No. 27 Tahun 1982 · Keppres Nomor 27 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1982Tanggal Penetapan:12 Juli 1982
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengadaan Bahan Peledak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 1982
Tanggal Penetapan12 Juli 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pengadaan dan penyediaan bahan peledak sebagai sarana penunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Mengingat sifat bahan peledak yang erat kaitannya dengan pertahanan, keamanan, dan keselamatan lingkungan, diperlukan pengawasan ketat terhadap penggunaannya. Oleh karena itu, Perusahaan Umum Dahana ditugaskan sebagai badan tunggal untuk pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak di seluruh Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Perusahaan Umum Dahana bertanggung jawab atas pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak, termasuk bahan baku dan komponen terkait. Perusahaan ini juga diberi wewenang untuk memproduksi dan mengimpor bahan peledak yang tidak dapat diproduksi sendiri. Selain itu, perusahaan harus menyusun program tahunan yang mencakup perkiraan kebutuhan dan rencana distribusi bahan peledak, yang harus disahkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata setelah mempertimbangkan aspek keuangan dari Menteri Keuangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ini dilakukan oleh beberapa menteri terkait.

(-)

(-)