Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen, Dan Used Cooking OIl

Juga dikenal sebagai: Permendag 50/2022 · Permendag No. 50 Tahun 2022 · Permendag Nomor 50 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2022Tanggal Penetapan:29 September 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 505) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 557). 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil melalui Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 556)

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), dan Used Cooking Oil (UCO). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor perkebunan dan industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberlakuan ketentuan ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO terhadap pengeluaran barang dari dalam Daerah Pabean keluar Daerah Pabean dan pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan keluar Daerah Pabean.
  2. Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO harus dilakukan oleh eksportir yang telah mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Persetujuan ekspor terdiri atas beberapa jenis, termasuk untuk masa transisi, Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), dan Program Percepatan.
  3. Penerbitan persetujuan ekspor didasarkan pada Hak Ekspor, yang dapat dimiliki oleh eksportir berdasarkan bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng, hasil validasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri CPO atau minyak goreng, atau partisipasi dalam Program Percepatan. Hak Ekspor dapat dialihkan kepada pihak lain dengan persetujuan Direktur Jenderal.
  4. Eksportir yang telah mendapatkan persetujuan ekspor dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
  5. Untuk memperoleh persetujuan ekspor, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan memiliki hak akses. Persetujuan ekspor diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
  6. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO secara elektronik kepada Menteri setiap bulan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengecualian dari pemenuhan NIB dan/atau persetujuan ekspor untuk ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang merupakan barang pribadi penumpang, barang pameran, barang contoh, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

1. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan. 2. Sisa jumlah Barang yang tidak terealisasikan ekspornya dalam persetujuan Ekspor yang terbit berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 yang persetujuan ekspornya telah direalisasikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dilakukan klaim kembali paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, guna menjadi Hak Ekspor yang dapat digunakan untuk penerbitan persetujuan Ekspor berikutnya. 3. Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b. 4. Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d. 5. Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d. 6. Bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng ke distributor berdasarkan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang tercatat dalam aplikasi SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan belum dibayarkan subsidinya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, untuk digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, dan UCO untuk masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a.

1. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. 2. Jika setelah peringatan, laporan tetap tidak disampaikan dalam 30 hari, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Ekspor atau penangguhan permohonan persetujuan Ekspor berikutnya. 3. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban perubahan data pada persetujuan Ekspor dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan Ekspor. 4. Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan Ekspor dalam hal terdapat rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, mengubah informasi, ditemukan ketidaksesuaian dokumen, dan/atau melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.