Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil

Juga dikenal sebagai: Permendag 39/2022 · Permendag No. 39 Tahun 2022 · Permendag Nomor 39 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku08 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 18 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022. Perubahan ini memungkinkan eksportir minyak goreng yang telah menyalurkan minyak goreng sesuai program pemerintah untuk mengajukan alokasi ekspor sesuai realisasi penyaluran yang belum disubsidi. Eksportir dapat mengajukan permohonan pengalihan alokasi ekspor kepada pihak lain melalui Direktur Jenderal. Kementerian Perdagangan akan menyampaikan hasil keputusan pengalihan alokasi ekspor kepada Lembaga National Single Window (LNSW) sebagai referensi validasi pengajuan PE. Alokasi ekspor yang telah dialihkan tidak dapat dipindahtangankan lebih lanjut. Pengaturan lebih lanjut mengenai pemberian alokasi ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(-)

(-)