di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil
Juga dikenal sebagai: Permendag 30/2022 · Permendag No. 30 Tahun 2022 · Permendag Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya sektor industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur ekspor komoditas tersebut agar sejalan dengan kebutuhan dalam negeri dan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah memperoleh Persetujuan Ekspor (PE). Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dengan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah, atau bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri minyak goreng curah kepada pelaku usaha jasa logistik eceran, atau bukti kerjasama dengan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri. Penerbitan PE dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan neraca komoditas atau data yang tersedia.
Eksportir wajib mengajukan permohonan PE secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan data pada PE, laporan realisasi ekspor, dan pembentukan tim monitoring untuk pengawasan pelaksanaan kebijakan ekspor.