Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil

Juga dikenal sebagai: Permendag 30/2022 · Permendag No. 30 Tahun 2022 · Permendag Nomor 30 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 457). Peraturan ini mengubah: 1. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil dan Produk Turunannya, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 285).

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya sektor industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur ekspor komoditas tersebut agar sejalan dengan kebutuhan dalam negeri dan perkembangan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang telah memperoleh Persetujuan Ekspor (PE). Eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO dengan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah, atau bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri minyak goreng curah kepada pelaku usaha jasa logistik eceran, atau bukti kerjasama dengan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri. Penerbitan PE dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan berdasarkan neraca komoditas atau data yang tersedia.

Eksportir wajib mengajukan permohonan PE secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang disampaikan. Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan data pada PE, laporan realisasi ekspor, dan pembentukan tim monitoring untuk pengawasan pelaksanaan kebijakan ekspor.

(-)

1. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor dan/atau kewajiban mengunggah salinan dokumen pabean Ekspor (PEB), dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. 2. Apabila setelah peringatan, Eksportir tetap tidak menyampaikan laporan atau mengunggah dokumen, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE. 3. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban perubahan data PE juga dikenai sanksi administratif berupa pembekuan PE. 4. Jika setelah pembekuan, kewajiban tetap tidak dilaksanakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PE.