Peraturan Menteri ini menetapkan Program Percepatan Penyaluran _Crude Palm Oil_ (CPO), _Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil_ (RBD Palm Oil), _Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein_ (RBD Palm Olein), dan _Used Cooking Oil_ (UCO) melalui ekspor.
Program Percepatan bertujuan untuk menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri. Program ini memberlakukan alokasi ekspor sebesar 1 juta ton, dengan alokasi untuk masing-masing eksportir minimal 10 ton dan kelipatannya. Penetapan alokasi ekspor dilakukan berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. Ekspor dalam program ini dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Eksportir yang berminat menjadi peserta program dapat mengajukan jumlah alokasi ekspor yang diinginkan melalui SINSW selama 2 hari kalender, dengan menyampaikan data kapasitas tangki, rencana jumlah alokasi ekspor, dan pernyataan mandiri mengenai bidang usaha. Alokasi ekspor berlaku hingga 30 Juni 2022 dan tidak dapat dipindahtangankan. Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW dan memiliki hak akses dengan melakukan registrasi dan mengunggah dokumen yang diperlukan. PE diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE dan berlaku selama 1 bulan serta digunakan sekali untuk setiap proses pabean. Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik paling lama 7 hari setelah pelaksanaan ekspor melalui SINSW.