Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Permendag 26/2024 · Permendag No. 26 Tahun 2024 · Permendag Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1009).

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk efektivitas ketersediaan minyak goreng rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit. Peraturan ini mengatur ekspor produk turunan kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), dan Residu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Eksportir untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Ekspor. Persetujuan Ekspor terdiri atas Persetujuan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu untuk Program Minyak Goreng Rakyat (MGR), serta Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan. Penerbitan Persetujuan Ekspor didasarkan pada Hak Ekspor, yang dapat diperoleh melalui pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) minyak goreng kemasan merek MINYAKITA atau partisipasi dalam Program Percepatan. Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dikonversi menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, atau Residu untuk Program MGR.

Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor dikenakan bea keluar dan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Setiap penerbitan Persetujuan Ekspor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor secara elektronik setiap bulan. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dari kewajiban NIB dan Persetujuan Ekspor untuk Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang bukan untuk kegiatan usaha, seperti barang pribadi penumpang, barang pameran, barang contoh, barang untuk keperluan penelitian, dan barang sebagai hibah.

1. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022, dapat dilakukan perubahan. 3. Eksportir yang telah mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan.

1. Eksportir yang tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 2. Jika peringatan diabaikan, dapat dikenai sanksi pembekuan atau penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor. 3. Eksportir yang tidak mengajukan permohonan perubahan data pada Persetujuan Ekspor dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor. 4. Eksportir yang terlibat dalam penyidikan tindak pidana terkait penyalahgunaan dokumen Persetujuan Ekspor dapat dikenai sanksi pembekuan atau penangguhan penerbitan Persetujuan Ekspor. 5. Sanksi administratif lain dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau usulan/rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.