Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2024 · Keppres No. 8 Tahun 2024 · Keppres Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Berdasarkan pertimbangan yang dinyatakan dalam keputusan ini, regulasi baru ini bertujuan untuk menyelaraskan pengaturan hari-hari libur dengan perkembangan masyarakat dan hukum. Beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan adalah:

  • Regulasi yang dicabut: Regulasi sebelumnya seperti Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 dan yang diubah dalam 1971 dan 1983 sudah tidak berlaku.
  • Alasan pencabutan: Peraturan yang ada sudah tersebar di beberapa keputusan, sehingga perlu dibuat regulasi yang lebih terintegrasi.
  • Rangkaian baru: Hari-hari libur baru ditetapkan sesuai Pasal 1, termasuk Hari Tahun Baru Masehi dan hari-hari besar keagamaan.
  • Ketentuan transisi: Tidak terdapat ketentuan khusus mengenai transisi diatur.
  • Dampak pada kepatuhan: Aparatur Sipil Negara harus mematuhi ketentuan baru yang diatur dalam keputusan ini.
  • Tanggal efektif: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 29 Januari 2024.

Tidak Ada

Tidak Ada