Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1971 · Keppres No. 10 Tahun 1971 · Keppres Nomor 10 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 1971Tanggal Penetapan:15 Maret 1971
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Maret 1971
Tanggal Penetapan15 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 tentang hari-hari libur sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1968, khususnya mengenai Hari Raya/Hari Libur Santa Maria.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kemanfaatan peribadatan bagi masyarakat Protestan dan Katolik dengan merubah Hari Raya/Hari Libur Santa Maria menjadi Hari Raya/Hari Libur Wafatnya Isa Al-Masih. Keputusan ini mencabut status Hari Raya/Hari Libur dari Hari Raya Santa Maria dan menetapkan Hari Wafat Isa Al-Masih (9 April) sebagai Hari Raya/Hari Libur. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan untuk meninjau kembali keputusan sebelumnya yang mengatur hari-hari libur, yaitu Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 dan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968.

(-)

(-)