Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971

Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1983 · Keppres No. 3 Tahun 1983 · Keppres Nomor 3 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 1983Tanggal Penetapan:19 Januari 1983
Tata Kelola Administrasi PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 1983
Tanggal Penetapan19 Januari 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kemantapan peribadatan bagi umat Hindu dan umat Buddha dengan menetapkan hari libur Nyepi dan Waisak sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mengubah Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 dengan menambahkan Nyepi dan Waisak ke dalam daftar hari libur nasional. Selain itu, ketentuan Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 6 lama menjadi Pasal 5 baru.

(-)

(-)