Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 1961 mengatur ketentuan bagi pegawai negeri yang diharuskan bekerja pada hari libur karena kepentingan tugas dinas atau pelayanan. Tugas dinas pada hari libur dianggap sebagai tugas dinas khusus, dan pegawai yang bekerja pada hari tersebut berhak mendapatkan pengganti hari libur atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk pegawai di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk dosen dan tenaga pengajar di perguruan tinggi negeri, penggantian hari libur atau kompensasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengganti hari libur, upah lembur, dan hal-hal teknis lainnya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.