Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 251 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur

Juga dikenal sebagai: Keppres 251/1967 · Keppres No. 251 Tahun 1967 · Keppres Nomor 251 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1967Tanggal Penetapan:16 Desember 1967
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari-hari Libur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1967
Tanggal Penetapan16 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1251 Tahun 1961 mengatur ketentuan bagi pegawai negeri yang diharuskan bekerja pada hari libur karena kepentingan tugas dinas atau pelayanan. Tugas dinas pada hari libur dianggap sebagai tugas dinas khusus, dan pegawai yang bekerja pada hari tersebut berhak mendapatkan pengganti hari libur atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk pegawai di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk dosen dan tenaga pengajar di perguruan tinggi negeri, penggantian hari libur atau kompensasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengganti hari libur, upah lembur, dan hal-hal teknis lainnya ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan.

(-)

(-)