Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 148 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur

Juga dikenal sebagai: Keppres 148/1968 · Keppres No. 148 Tahun 1968 · Keppres Nomor 148 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1968Tanggal Penetapan:18 April 1968
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 1967 Tentang Hari-Hari Libur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1968
Tanggal Penetapan18 April 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai hari-hari libur yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 dengan perkembangan keadaan saat ini. Perubahan ini dilakukan dengan menghapus kata 'Hari' pada angka 8 Pasal 1 dari Keputusan Presiden tersebut, dan menyesuaikan penomoran selanjutnya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)