Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 25/2015 · Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 Juni 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Pelayanan Kewajiban Universal

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. Kebijakan ini menekankan pentingnya telekomunikasi dan informatika dalam memperkuat persatuan bangsa, mendukung ekonomi, dan meningkatkan ketahanan nasional. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika, yang mencakup penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK di daerah tertinggal, terpencil, perintisan, perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara telekomunikasi, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta pembiayaan KPU yang bersumber dari kontribusi kewajiban pelayanan universal dan sumber lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh perjanjian kerjasama penyediaan KPU yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama harus dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)