Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/PER/M.KOMINFO/2/2010 · Permenkominfo No. 3/PER/M.KOMINFO/2/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengubah ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi. Perubahan ini menyederhanakan persyaratan uji laik operasi bagi penyelenggaraan jaringan tetap lokal kewajiban pelayanan universal telekomunikasi. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi diterbitkan setelah sekurang-kurangnya 5% (lima persen) Satuan Sambungan Langganan (SSL) siap dioperasikan di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) yang menjadi kewajibannya dan telah memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO). Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dapat dilakukan secara sampling.

(-)

(-)