Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/2018 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2018 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Universal Telekomunikasi dan Informatika. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Layanan Pita Lebar. 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika. Latar belakangnya adalah peran strategis telekomunikasi dan informatika dalam memperkuat persatuan bangsa, mendukung perekonomian, ketahanan nasional, serta perlindungan atas bencana dan situasi darurat. Selain itu, sarana dan prasarana yang ada belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, perintisan, perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika meliputi program penyediaan Infrastruktur TIK, penyediaan Ekosistem TIK, dan pengembangan ekosistem ekonomi digital. Program-program ini ditetapkan oleh Direktur Utama BAKTI dan diselenggarakan di wilayah pelayanan universal, termasuk daerah tertinggal, terpencil, tidak layak ekonomi, dan wilayah lain yang membutuhkan.
  2. Pembiayaan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berasal dari kontribusi KPU Telekomunikasi dan Informatika dan sumber lain yang sah. Kontribusi KPU digunakan untuk program penyediaan Infrastruktur TIK dan Ekosistem TIK, sementara sumber lain dapat digunakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi digital dan kegiatan lain terkait tugas dan fungsi Kementerian.
  3. Pengelolaan KPU Telekomunikasi dan Informatika meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan. Perencanaan dilakukan secara partisipatif dan sinergis. Pelaksanaan dilakukan oleh BAKTI dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh satuan pengawasan intern. Pembinaan dilakukan oleh Menteri berdasarkan laporan kinerja dari Direktur Utama dan hasil pengawasan dari Dewan Pengawas.
  4. BAKTI dapat melakukan hibah dan/atau alih guna status aset kepada Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya dalam rangka pemanfaatan program KPU Telekomunikasi dan Informatika.

1. Seluruh perjanjian kerja sama penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama harus dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)