Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Layanan Pita Lebar

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 23/2012 · Permenkominfo No. 23 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2012Tanggal Penetapan:31 Agustus 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & TeknologiPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Layanan Pita Lebar
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 Oktober 2012
Tanggal Penetapan31 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi untuk layanan pita lebar (broadband) di seluruh Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa layanan pita lebar sudah menjadi kebutuhan dasar untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional, dan diperlukan model pembiayaan untuk mewujudkannya.

Peraturan ini mengatur pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau ICT Fund yang bersumber dari dana PNBP KPU/USO. Ruang lingkup pemanfaatannya meliputi penyediaan Jaringan Serat Optik dan jaringan gelombang mikro (microwave), dengan prioritas pada wilayah yang secara geografis sulit dijangkau oleh Jaringan Serat Optik.

Penyediaan Jaringan Serat Optik dilaksanakan melalui pembangunan oleh BPPPTI dan pengoperasian serta pemeliharaan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Tetap Tertutup melalui kerjasama pemanfaatan Barang Milik Negara. Mitra Kerjasama wajib menerapkan prinsip open access dan non-diskriminasi, memberlakukan tarif sewa yang sesuai, menggunakan perangkat bersertifikat, membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, serta menjamin interoperabilitas jaringan.

Direktur Jenderal atau Penyelenggara Telekomunikasi melakukan identifikasi pekerjaan penyediaan Jaringan Serat Optik, yang harus dilengkapi dengan studi kelayakan, daftar wilayah, kajian kapasitas jaringan, service level agreement, jangka waktu pelaksanaan, dan anggaran. Menteri melakukan evaluasi kontrak setiap 5 tahun dan dapat meninjau kembali kontrak tersebut.

(-)

(-)