Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Ict Fund)

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 21/PER/M.KOMINFO/10/2011 · Permenkominfo No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:12 Oktober 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Ict Fund)
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan12 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, terutama di daerah yang belum terjangkau akses informasi dan komunikasi. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik, dan pertahanan nasional melalui dukungan pembiayaan yang memadai. Peraturan ini mengatur pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund) yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO). Pembiayaan ini digunakan untuk penyediaan jaringan serat optik, jasa akses publik layanan internet wi-fi, jasa data recovery center, dan pengembangan industri TIK dalam negeri. Pelaksana pembangunan jaringan tulang punggung pita lebar ditetapkan melalui pelelangan umum dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penggunaan teknologi terkini dan pemberlakuan tarif sewa jaringan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)