Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 1/2013 · Permenkominfo No. 1 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan. 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 ini mengatur tentang penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan (WPUT Internet Kecamatan). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menampung dan mengakomodasi dinamika perubahan dalam penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), pelimpahan PLIK, dan adanya permohonan penyediaan PLIK di lokasi tertentu, serta untuk mengoptimalkan penyediaan dan pemanfaatan PLIK. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyediaan PLIK yang bersifat tetap dan bergerak, spesifikasi teknis PLIK, penambahan PLIK di lokasi tertentu berdasarkan usulan, serta kewajiban PLIK untuk terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK). Peraturan ini juga mengatur mengenai penyedia PLIK yang ditetapkan melalui proses pelelangan, hak dan kewajiban penyedia PLIK, pengoperasian dan pemeliharaan PLIK yang melibatkan masyarakat dan/atau UKM, serta pelimpahan aset PLIK kepada Pemerintah Daerah, UPT Kementerian, kelompok masyarakat, atau institusi lain yang membutuhkan. Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) dan pembayaran dilakukan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja.

1. Kegiatan penyediaan jasa akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal TelekomunikasiWPUT Internet Kecamatan. 2. Kontrak Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.