Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) Internet Kecamatan. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 yang menetapkan jasa akses internet sebagai salah satu layanan yang wajib disediakan di WPUT, dengan prioritas awal di ibu kota kecamatan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) di ibu kota kecamatan sebagai sarana penyediaan jasa akses internet. PLIK harus memenuhi standar kecepatan transfer data, latency, dan packet loss tertentu, serta dilengkapi dengan perangkat keras dan lunak yang memadai.
- Kewajiban setiap PLIK untuk terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK) yang dikelola oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP). SIMMLIK berfungsi sebagai pusat manajemen konten, monitoring jaringan, internet proxy, dan gateway bandwidth.
- Penetapan WPUT Internet Kecamatan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat, serta evaluasi periodik terhadap WPUT.
- Proses pelelangan penyedia PLIK yang dilaksanakan oleh BTIP, dengan parameter penilaian meliputi biaya, efisiensi routing, dan kualitas operasional.
- Hak dan kewajiban penyedia PLIK, termasuk penggunaan teknologi internet secara bebas, memperoleh pembayaran, menggunakan produk dalam negeri, menggunakan piranti lunak berbasis open source, melaporkan identitas IP Public, melakukan pembukuan keuangan, dan menjamin interoperabilitas sistem.
- Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) selama 48 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. Pembayaran dilakukan berdasarkan kesiapan fungsi dan kinerja.
- Kewajiban penyedia PLIK untuk bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK.