Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/12/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi PLIK yang bersifat tetap dan bergerak, perubahan ketentuan mengenai spesifikasi PLIK, kewajiban PLIK untuk terhubung dengan SIMMLIK, serta perubahan ketentuan mengenai pelelangan penyedia PLIK.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendukung perluasan layanan akses internet, meningkatkan keterjangkauan pemerataan layanan, dan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), termasuk penyediaan fasilitas layanan PLIK yang bersifat bergerak (mobile).

Ketentuan Substansial:

  • Menambahkan definisi PLIK yang bersifat tetap dan PLIK yang bersifat bergerak.
  • Mengubah ketentuan mengenai spesifikasi teknis PLIK, termasuk persyaratan kecepatan transfer data, latency, dan packet loss.
  • Mewajibkan setiap PLIK untuk terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK) yang dikelola oleh BPPPTI.
  • Mengubah ketentuan mengenai pelelangan penyedia PLIK, termasuk persyaratan bagi calon penyedia PLIK dan parameter penilaian dalam pelelangan.
  • Menambahkan ketentuan mengenai kewajiban penyedia PLIK untuk melimpahkan aset PLIK yang bersifat bergerak kepada Pemerintah Daerah setelah masa kontrak berakhir.
  • Mengatur kerjasama antara penyedia PLIK dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK.

(-)

(-)