di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/PER/M.KOMINFO/12/2010 · Permenkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/12/2010
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi PLIK yang bersifat tetap dan bergerak, perubahan ketentuan mengenai spesifikasi PLIK, kewajiban PLIK untuk terhubung dengan SIMMLIK, serta perubahan ketentuan mengenai pelelangan penyedia PLIK.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendukung perluasan layanan akses internet, meningkatkan keterjangkauan pemerataan layanan, dan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), termasuk penyediaan fasilitas layanan PLIK yang bersifat bergerak (mobile).
Ketentuan Substansial: