Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Kewajiban Pelayanan Universal

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2013 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku22 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika di daerah yang belum terlayani, seperti daerah tertinggal, terpencil, perintisan, perbatasan, pulau terluar, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis. Penyediaan layanan ini dilakukan melalui penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika, yang dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pihak lain. Layanan yang disediakan meliputi layanan teleponi, SMS, pengoperasian dan pemeliharaan sarana, serta peningkatan layanan akses internet. Penyedia jasa ditetapkan melalui proses pelelangan oleh BPPPTI, dan mereka berhak menggunakan teknologi berkualitas serta mendapatkan pembayaran dari BPPPTI. Mereka juga wajib menggunakan perangkat bersertifikat, membangun dan memelihara sarana, serta menyediakan layanan pengaduan pengguna. Kontrak penyediaan bersifat tahun jamak dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.

1. Kegiatan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika. 2. Kontrak penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.