Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 4/2020 · Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1791).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja BKPM. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja BKPM sesuai dengan Peraturan Presiden terkait BKPM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja BKPM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BKPM: BKPM adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugasnya adalah melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang penanaman modal. Fungsinya meliputi pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal, dan pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal.
  2. Susunan Organisasi BKPM: Terdiri atas Kepala BKPM, Wakil Kepala BKPM, Sekretariat Utama, Deputi-Deputi (Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Kerja Sama Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal), Staf Ahli, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal, dan Pusat Bantuan Hukum.
  3. Sekretariat Utama: Bertugas mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di lingkungan BKPM.
  4. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
  5. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.
  6. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
  7. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.
  8. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
  9. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal: Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
  10. Staf Ahli: Memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Kepala BKPM sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
  11. Inspektorat: Melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BKPM.
  12. Pusat Pendidikan dan Pelatihan: Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang penanaman modal.
  13. Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal: Melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan data penanaman modal.
  14. Pusat Bantuan Hukum: Memberikan pelayanan, pertimbangan, dan bantuan hukum di bidang penanaman modal.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Penanaman Modal, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1791), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Badan ini.

(-)