Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 1/2011 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2011Tanggal Penetapan:2 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan tersebut meliputi Pasal 59 mengenai susunan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, BAB VI Bagian Kelima tentang Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan, penambahan Bagian Keenam pada BAB VI tentang Direktorat Perencanaan Infrastruktur, perubahan pada BAB VIII Bagian Keempat tentang Direktorat Promosi Sektoral, perubahan pada Bab IX Bagian Kelima tentang Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional, perubahan pada Pasal 346, perubahan pada BAB XIII tentang Pusat Pendidikan dan Pelatihan, perubahan pada Pasal 372, dan perubahan pada Pasal 372 M. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(-)

(-)