Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2017 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2011.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan memperkuat penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan realisasi investasi dan sesuai dengan arahan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi baru di dalam BKPM, termasuk pembentukan direktorat dan subdirektorat baru yang bertanggung jawab atas kerjasama penanaman modal, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang standardisasi dan pembinaan teknis perizinan dan nonperizinan di daerah, serta pengembangan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan penanaman modal.

(-)

(-)