di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 10/2018 · Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta untuk melaksanakan tugas sebagai Lembaga Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Perubahan organisasi dan tata kerja meliputi perubahan pada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, yang terdiri atas:
Peraturan ini juga mengubah tugas dan fungsi dari direktorat dan subdirektorat di bawah Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, termasuk Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha, Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha, dan Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan penyelenggaraan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui OSS.