Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 dan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021. Kementerian/Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan. Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan membantu dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis. Kementerian/Badan memiliki tugas membantu Presiden dalam urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi kebijakan serta pelayanan penanaman modal. Fungsi yang diselenggarakan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengkajian, penetapan norma, pengembangan peluang, promosi, pembinaan, dan pengawasan di bidang penanaman modal. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi dan direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian/Badan.