Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 6/2021 · Perka BKPM No. 6 Tahun 2021 · Perka BKPM Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2021Tanggal Penetapan:7 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku07 Oktober 2021
Tanggal Penetapan07 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1172).

Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 dan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021. Kementerian/Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan. Wakil Menteri/Wakil Kepala Badan membantu dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis. Kementerian/Badan memiliki tugas membantu Presiden dalam urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi kebijakan serta pelayanan penanaman modal. Fungsi yang diselenggarakan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengkajian, penetapan norma, pengembangan peluang, promosi, pembinaan, dan pengawasan di bidang penanaman modal. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi dan direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian/Badan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri.

(-)