Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

Juga dikenal sebagai: PP 5/1964 · PP No. 5 Tahun 1964 · PP Nomor 5 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1964Tanggal Penetapan:13 Maret 1964
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1964
Tanggal Penetapan13 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1957 tentang Perizinan Pelayaran 2. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1962 tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan angkutan laut berdasarkan kepentingan umum, mendukung strategi dasar ekonomi Indonesia, dan meningkatkan produksi serta penghasilan negara. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan angkutan laut, termasuk pengusahaan pelayaran, muatan di pelabuhan, keagenan kapal, dan perantaraan jual-beli/sewa kapal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan kepada Menteri Perhubungan Laut untuk mengatur izin dan pengawasan pengusahaan pelayaran. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelayaran pantai dan samudra, ekspedisi muatan, dan perantaraan jual-beli/sewa kapal. Subjek hukum diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Menteri sebelum melakukan pengusahaan, dengan persyaratan seperti kepemilikan modal minimum, rencana penyelenggaraan angkutan, dan kepatuhan terhadap kebijakan tarif pemerintah. Perusahaan pelayaran harus berbentuk perseroan terbatas dengan kepemilikan saham oleh warga negara/badan hukum Indonesia.

1. Perusahaan pelayaran pantai yang memiliki suatu izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1957 dapat melanjutkan usahanya sampai waktu yang ditetapkan oleh Menteri dan selama-lamanya 6 (enam) bulan setelah peraturan ini diundangkan. 2. Perusahaan muatan kapal laut yang memiliki suatu izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1962 dapat melanjutkan usahanya sampai waktu yang ditetapkan oleh Menteri dan selama-lamanya 6 (enam) bulan setelah peraturan ini diundangkan.

(-)