di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Juga dikenal sebagai: PP 5/1964 · PP No. 5 Tahun 1964 · PP Nomor 5 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan angkutan laut berdasarkan kepentingan umum, mendukung strategi dasar ekonomi Indonesia, dan meningkatkan produksi serta penghasilan negara. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan penyelenggaraan angkutan laut, termasuk pengusahaan pelayaran, muatan di pelabuhan, keagenan kapal, dan perantaraan jual-beli/sewa kapal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan kepada Menteri Perhubungan Laut untuk mengatur izin dan pengawasan pengusahaan pelayaran. Ruang lingkup kegiatan meliputi pelayaran pantai dan samudra, ekspedisi muatan, dan perantaraan jual-beli/sewa kapal. Subjek hukum diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Menteri sebelum melakukan pengusahaan, dengan persyaratan seperti kepemilikan modal minimum, rencana penyelenggaraan angkutan, dan kepatuhan terhadap kebijakan tarif pemerintah. Perusahaan pelayaran harus berbentuk perseroan terbatas dengan kepemilikan saham oleh warga negara/badan hukum Indonesia.