Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1958 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran

Juga dikenal sebagai: PP 29/1958 · PP No. 29 Tahun 1958 · PP Nomor 29 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1958Tanggal Penetapan:7 Mei 1958
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) Tentang Perizinan Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1958
Tanggal Penetapan07 Mei 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 104) tentang Perizinan Pelayaran.

Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1958 ini bertujuan untuk mempercepat proses pemberian dispensasi bagi kapal-kapal berbendera asing yang ingin melakukan pelayaran pantai di Indonesia. Sebelumnya, dispensasi diberikan oleh Menteri Pelayaran setelah mendapatkan pertimbangan dari Panitia Perizinan Pelayaran dan Menteri Keuangan. Namun, untuk mempercepat proses tersebut, peraturan ini menghapuskan keharusan mendapatkan pertimbangan dari Panitia Perizinan Pelayaran, sehingga hanya memerlukan pertimbangan dari Menteri Keuangan. Dengan demikian, proses pemberian dispensasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

(-)

(-)