Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1957 tentang Perizinan Pelayaran

Juga dikenal sebagai: PP 47/1957 · PP No. 47 Tahun 1957 · PP Nomor 47 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1957Tanggal Penetapan:16 Oktober 1957
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerizinan Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1957
Tanggal Penetapan16 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pengangkutan laut di seluruh wilayah Indonesia guna mendukung perkembangan ekonomi-sosial. Hal ini dilakukan dengan menetapkan perizinan pelayaran untuk memastikan koordinasi dan ketertiban dalam pengangkutan laut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pelayaran pantai dengan kapal berbendera Indonesia harus memiliki izin pelayaran dari Menteri Pelayaran. Izin ini hanya diberikan kepada perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia. Perusahaan pelayaran dapat diwajibkan untuk melayari trayek tambahan yang membutuhkan pelayaran, dan pemerintah dapat memberikan subsidi jika trayek tersebut tidak menguntungkan. Surat izin pelayaran terdiri dari izin biasa dan izin luar biasa, dan harus memuat informasi seperti nama perusahaan, trayek, jumlah kapal, dan tarif pengangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kewajiban perusahaan pelayaran ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.

1. Tiap perusahaan pelayaran yang telah menyelenggarakan pengangkutan di laut pada waktu Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diperbolehkan menjalankan terus usaha pelayarannya sampai ada keputusan atas permohonan surat izin pelayaran. 2. Ketentuan ini berlaku bagi semua perusahaan pelayaran, baik yang sudah menjalankan usahanya atas surat izin pengakuan sementara dari Kantor Pelayaran Niaga Kementerian Pelayaran maupun yang belum memiliki surat izin pengakuan sementara tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan izin pelayaran dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin oleh Menteri Pelayaran.