di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1957 tentang Perizinan Pelayaran
Juga dikenal sebagai: PP 47/1957 · PP No. 47 Tahun 1957 · PP Nomor 47 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin pengangkutan laut di seluruh wilayah Indonesia guna mendukung perkembangan ekonomi-sosial. Hal ini dilakukan dengan menetapkan perizinan pelayaran untuk memastikan koordinasi dan ketertiban dalam pengangkutan laut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan pelayaran yang menyelenggarakan pelayaran pantai dengan kapal berbendera Indonesia harus memiliki izin pelayaran dari Menteri Pelayaran. Izin ini hanya diberikan kepada perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia. Perusahaan pelayaran dapat diwajibkan untuk melayari trayek tambahan yang membutuhkan pelayaran, dan pemerintah dapat memberikan subsidi jika trayek tersebut tidak menguntungkan. Surat izin pelayaran terdiri dari izin biasa dan izin luar biasa, dan harus memuat informasi seperti nama perusahaan, trayek, jumlah kapal, dan tarif pengangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kewajiban perusahaan pelayaran ditetapkan oleh Menteri Pelayaran.