Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1962 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut dengan perkembangan ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah. Peraturan ini mengatur tentang perizinan perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut, termasuk pembongkaran, pemuatan, dan pengurusan barang di pelabuhan. Perusahaan yang ingin beroperasi harus mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan Laut dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti berbentuk badan hukum dan dikuasai oleh warga negara Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan syarat tambahan terkait peralatan kerja, keahlian, dan tanggung jawab perusahaan. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan peraturan ini, termasuk menetapkan retribusi dan peraturan pelaksanaan.