Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal laut

Juga dikenal sebagai: PP 61/1954 · PP No. 61 Tahun 1954 · PP Nomor 61 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 November 1954
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 II (Staatsblad 1935 No. 313 sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Lembaran Negara tahun 1951 No. 73) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 ditetapkan untuk mengatur perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut di pelabuhan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan perusahaan veem yang berkembang pesat tanpa pengawasan yang memadai, serta untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dikelola oleh warga negara Indonesia sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional. Peraturan ini membedakan antara tiga jenis perusahaan: perusahaan stuwador, perusahaan pengangkutan pelabuhan, dan perusahaan pergudangan. Setiap perusahaan harus memiliki izin yang sesuai, dan izin tersebut dapat ditolak jika bertentangan dengan kepentingan ekonomi negara. Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar biaya tahunan berdasarkan kapasitas operasionalnya. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Panitya Achli Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.

1. Perusahaan yang telah ada dan bekerja dengan izin sebelumnya diberikan waktu 12 bulan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini. 2. Perusahaan yang tidak memerlukan izin sebelumnya diberikan waktu 12 bulan untuk menyesuaikan diri. 3. Perusahaan yang mengerjakan barang tidak melebihi 50 kg ton sebulan diberikan waktu 6 bulan untuk menyesuaikan diri. 4. Perusahaan baru harus mematuhi peraturan ini sejak hari diundangkannya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.