Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.

Juga dikenal sebagai: PP 15/1958 · PP No. 15 Tahun 1958 · PP Nomor 15 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1958Tanggal Penetapan:25 Maret 1958
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut. Pengubahan.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1958
Tanggal Penetapan25 Maret 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tentang perusahaan muatan kapal laut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1957.

Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 tentang perusahaan muatan kapal laut. Dalam peraturan ini, penyelenggaraan segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan muatan kapal laut diserahkan kepada Menteri Pelayaran. Hal ini dilakukan karena bidang usaha perusahaan muatan kapal laut sangat erat hubungannya dengan perusahaan pelayaran dan dinas-dinas Kementerian Pelayaran di pelabuhan-pelabuhan. Perubahan ini sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional Pelayaran dan Musyawarah Nasional Pembangunan yang telah membahas persoalan ini secara mendalam.

(-)

(-)