Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

Juga dikenal sebagai: PP 2/1969 · PP No. 2 Tahun 1969 · PP Nomor 2 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 1969Tanggal Penetapan:18 Januari 1969
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 1969
Tanggal Penetapan18 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1964 (Lembaran Negara No. 14 tahun 1964) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan angkutan laut berdasarkan kepentingan umum, membina kesatuan ekonomi negara kepulauan Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan dengan menetapkan azas-azas dan dasar-dasar pokok pengusahaan dan penyelenggaraan angkutan laut, serta meningkatkan efisiensi kerja aparatur angkutan laut.

Ketentuan Substansial: Pemerintah menetapkan kebijakan untuk melindungi perkembangan armada kapal niaga Indonesia dengan memperhatikan kelaziman internasional. Pengusahaan pelayaran, per-veem-an, dan ekspedisi muatan kapal laut diselenggarakan atas dasar kepentingan umum. Pelayaran dibagi menjadi pelayaran dalam negeri, luar negeri, dan khusus. Penyelenggaraan pelayaran harus menggunakan kapal berbendera Indonesia, kecuali jika terdapat kekurangan ruang kapal. Perusahaan pelayaran asing harus mendapatkan izin dari Menteri untuk beroperasi di Indonesia. Izin usaha diperlukan untuk pengusahaan pelayaran dan kegiatan terkait, dengan persyaratan tertentu seperti kepemilikan kapal dan modal kerja yang cukup.

1. Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1964 yang berlaku pada waktu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini sampai diadakan pencabutan, perubahan, penambahan atau penyesuaian menurut dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Perusahaan pelayaran dan perusahaan ekspedisi muatan kapal laut yang memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1964 dapat melanjutkan usahanya sampai waktu yang ditentukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)