Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

Juga dikenal sebagai: PP 25/1985 · PP No. 25 Tahun 1985 · PP Nomor 25 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1985Tanggal Penetapan:11 April 1985
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 1985
Tanggal Penetapan11 April 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang antar pulau dan ekspor impor guna mendukung kegiatan ekonomi, khususnya ekspor komoditi nonmigas. Perubahan ini menata kembali penyediaan dan pengusahaan gudang dan tempat penimbunan barang di pelabuhan. Gudang laut berfungsi sebagai gudang transit untuk mempercepat arus barang dan keberangkatan kapal. Penyediaan dan pengusahaan gudang laut dilakukan oleh badan yang ditunjuk oleh Menteri. Pekerjaan bongkar muat barang dilakukan oleh perusahaan khusus, dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri.

1. Perusahaan pelayaran yang selama ini melakukan kegiatan bongkar muat barang dapat terus melakukan kegiatannya paling lama satu tahun terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)