Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut

Juga dikenal sebagai: PP 17/1988 · PP No. 17 Tahun 1988 · PP Nomor 17 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1988Tanggal Penetapan:21 November 1988
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 1988
Tanggal Penetapan21 November 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2881), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3292). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut agar lebih sesuai dengan tujuan efisiensi dan perkembangan usaha angkutan laut. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan angkutan laut sebagai bagian dari sistem perhubungan nasional yang terintegrasi, dengan tujuan menyediakan jasa angkutan laut yang aman, tertib, dan terjangkau. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan pelayaran nasional untuk menggunakan kapal berbendera Indonesia, serta mengatur penggunaan kapal asing berdasarkan sewa. Selain itu, perusahaan pelayaran asing yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menunjuk agen umum dari perusahaan pelayaran nasional. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan perizinan usaha pelayaran dan usaha penunjang angkutan laut, termasuk ekspedisi muatan kapal laut, jasa pengurusan transportasi, dan bongkar muat barang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Perusahaan Pelayaran dan perusahaan penunjang angkutan laut yang telah menjalankan usahanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1985 wajib menyesuaikan perizinan usahanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)