Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk tuna dalam kemasan kaleng (SNI 8223:2022) dan sarden serta makerel dalam kemasan kaleng (SNI 8222:2022). Setiap pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, atau mengimpor produk-produk ini wajib menerapkan SNI, yang dibuktikan dengan memiliki SPPT SNI dan membubuhkan Tanda SNI serta nomor Akreditasi LSPro pada label produk. Kewajiban ini dikecualikan jika pelaku usaha telah membuat perjanjian dengan pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi merek terdaftar, di mana kewajiban pembubuhan Tanda SNI dialihkan kepada pemilik merek atau penerima lisensi tersebut.
Untuk memperoleh SPPT SNI, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk berkedudukan hukum di Indonesia, memegang hak atas produk dan merek dagang, serta memiliki Sertifikat Kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri. Proses sertifikasi meliputi permohonan, kaji ulang, penandatanganan perjanjian, evaluasi, tinjauan hasil evaluasi, dan keputusan sertifikasi. Dokumen yang diperlukan mencakup perizinan berusaha, dokumen produk dan proses produksi, bukti kepemilikan merek, serta sertifikat kelayakan pengolahan dan penerapan program manajemen mutu. Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI berlaku selama 4 tahun dan dapat diubah jika ada perubahan identitas pelaku usaha.
LSPro wajib melakukan surveilan secara berkala untuk memelihara kesesuaian produk dengan SNI. Menteri menetapkan LSPro yang berwenang menerbitkan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI setelah mendapatkan rekomendasi dan akreditasi dari KAN. LSPro wajib melaporkan hasil kinerja kepada Direktur Jenderal, dan jika tidak melaksanakan kewajiban pelaporan, dapat dikenai sanksi administratif. Dalam hal terjadi kejadian luar biasa terkait produk, Direktur Jenderal dapat menugaskan LSPro untuk melakukan verifikasi. Direktur Jenderal juga melakukan pembinaan kepada LSPro dan pelaku usaha dalam penerapan SNI. Pengawasan pemberlakuan SNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pengawas perikanan dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang.