di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Tanda Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 19/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng untuk membubuhkan Tanda SNI pada kemasan yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk dapat membubuhkan Tanda SNI, Pelaku Usaha wajib memiliki SPPT SNI.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan SPPT SNI dan Sertifikat Kesesuaian, termasuk dokumen yang harus dilampirkan, proses penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), dan jangka waktu berlakunya SPPT SNI. Selain itu, diatur pula mengenai surveilan, verifikasi, dan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib.
Pelaku Usaha yang diatur dalam peraturan ini meliputi perseorangan dan nonperseorangan, termasuk perseroan terbatas, perusahan umum, perusahan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata. Pelaku Usaha wajib memenuhi SNI dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan ini.