Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 14/2022 · Permen KKP No. 14 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Juli 2022
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang terakreditasi ruang lingkup SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, penghapusan Pasal 4, perubahan pada Pasal 5 yang mengatur tentang kewajiban LSPro untuk melaporkan hasil kinerja secara tertulis kepada Direktur Jenderal, serta perubahan pada Lampiran yang berisi daftar Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi.

(-)

(-)