di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 58/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing, menjamin mutu dan keamanan produk, serta melindungi konsumen dalam negeri dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng secara wajib. Pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, mengimpor, dan/atau memperdagangkan produk tersebut wajib menerapkan SNI yang relevan. Mereka harus memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan membubuhkan Tanda SNI pada produk. SPPT-SNI diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk oleh Menteri. Produk yang tidak memenuhi ketentuan harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait.