Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2019Tanggal Penetapan:15 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenunjukan Lembaga Sertifikasi Produk Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna Dalam Kemasan Kaleng Dan Standar Nasional Indonesia Sarden Dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Mei 2019
Tanggal Penetapan15 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2016 terkait pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib. Kebijakan ini menetapkan penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk menerbitkan Sertifikat Kesesuaian dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) bagi produk tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng.

Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk LSPro untuk menerbitkan Sertifikat Kesesuaian SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib. LSPro yang ditunjuk terdiri dari LSPro yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi untuk ruang lingkup SNI terkait. LSPro yang belum terakreditasi diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan untuk mendapatkan akreditasi. LSPro wajib melaporkan hasil kinerja penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI kepada Direktur Jenderal yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan LSPro kepada Direktur Jenderal terkait penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI. Laporan wajib disampaikan secara berkala.

(-)

1. LSPro yang melanggar ketentuan Pasal 5 diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan, dan pencabutan atas penunjukan LSPro.