Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 102 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1999

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1999 · Keppres No. 102 Tahun 1999 · Keppres Nomor 102 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1999Tanggal Penetapan:31 Agustus 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pemikiran dan efektivitas pelaksanaan tugas Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan anggota pada Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-undangan dalam Tim Nasional tersebut. Keputusan ini menetapkan bahwa susunan lengkap Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani akan tercantum dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)