di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani
Juga dikenal sebagai: Keppres 198/1998 · Keppres No. 198 Tahun 1998 · Keppres Nomor 198 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat dalam rangka menanggapi arus reformasi yang meluas di berbagai aspek kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Tujuannya adalah untuk membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani yang bertugas merumuskan kebijakan antisipatif guna mempersiapkan berbagai aspek kehidupan bangsa dan negara.
Ketentuan Substansial: Tim Nasional ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas utama untuk menghimpun pemikiran tentang transformasi di bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, dan budaya. Tim ini juga bertugas melakukan telaah terhadap perkembangan global dan menyusun makalah kebijakan untuk disampaikan kepada Presiden. Selain itu, tim ini merumuskan rekomendasi untuk mendorong transformasi bangsa menuju masyarakat madani. Struktur organisasi Tim Nasional terdiri dari Pelindung, Dewan Penasehat, dan Tim Pelaksana, serta dibantu oleh Sekretariat. Pembiayaan kegiatan tim ini dibebankan pada Anggaran Sekretariat Wakil Presiden dan sumber lain yang sah.