di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 104/2022 · PERPRES No. 104 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2022
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kepala BRIN mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari kelas jabatan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala BRIN dengan persetujuan menteri terkait. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh BRIN.