Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 116 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 116/2018 · PERPRES No. 116 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 116 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan badan tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)