Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan badan tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang mendapatkan remunerasi dari badan layanan umum. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bertanggung jawab menetapkan kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait.