di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2016 · PERPRES No. 35 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan capaian kinerja bulanan dan dibayarkan mulai November 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang menerima tunjangan profesi akan menerima selisih tunjangan kinerja jika lebih rendah dari tunjangan profesi.