Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2019 · PERPRES No. 40 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2019Tanggal Penetapan:18 Juni 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 2019
Tanggal Penetapan18 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tujuannya adalah untuk menetapkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di LIPI, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Kepala LIPI bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang mendapatkan tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi jika tunjangan profesi lebih kecil.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)