Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 123 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 123/2015 · PERPRES No. 123 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2015Tanggal Penetapan:24 Oktober 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Oktober 2015
Tanggal Penetapan24 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di LIPI, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan. Tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala LIPI dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

(-)

(-)