di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 123/2015 · PERPRES No. 123 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di LIPI, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan. Tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan dan dibayarkan mulai Mei 2015. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala LIPI dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.