Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 120 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 120/2012 · PERPRES No. 120 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di LIPI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki tugas/jabatan tertentu di LIPI. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan tertentu, diberhentikan sementara, dinonaktifkan, atau diperbantukan di luar LIPI. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh LIPI dengan persetujuan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi, jika Tunjangan Profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi.

(-)

(-)