Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan lembaga tersebut, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala.